Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No 121/KEP/2020 mengenai perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan Surat Keputusan tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa masa tanggap darurat diperpanjang hingga 30 Juni 2020.
Garis besar Surat Keputusan itu antara lain :
- Status tanggap darurat bencana covid-19 di DIY yang semula berakhir pada 29 Mei 2020 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2020.
- Status tanggap darurat ini dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi
- Masa tanggap darurat tidak hanya membicarakan tentang kesehatan tetapi juga sosial, ekonomi provinsi maupun kabupaten/kota di DIY.
Klik Surat Keputusan Gubernur.